Jumat, 20 April 2012

contoh kasus pasal 28 E ayat 3 tentang pencemaran nama baik


Kasus-kasus pencemaran nama baik

Solo (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, R Winoto, 54, Kamis (24/2/2011).
Warga Jalan Sabang No 4 RT 3/RW III, Stabelan, Banjarsari tersebut dieksekusi menyusul turunnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng beberapa bulan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpunEspos, eksekusi dilakukan dengan penjemputan paksa terhadap R Winoto di kediamannya.
Hal itu terpaksa dilakukan Kejari Solo, lantaran yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif terhadap surat panggilan jaksa berulang kali. Sebelumnnya, korban pencemaran nama baik, Antonia Wiwik Winarti, 43, warga Banjarsari mendesak Kejari segera mengeksekusi R Winoto, 54, warga Jalan Sabang nomor 4 RT 3/RW III, Kelurahan Stabelan, Banjarsarisecepatnya.
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan R Winoto dilakukan di gedung Girimulyo Jalan Ahmad Yani nomor 364-368 RT 2/RW VIII, Kerten, Laweyan, tanggal 18 Juni 2009. Saat itu, R Winoto terlibat adu mulut dengan suami korban, RM Yeheskiel Wiseso Tito.
Mereka membahas persoalan sengketa bangunan. Puncak dari adu mulut tersebut, R Winoto melontarkan kata-kata jorok dan menyinggung hati Antonia Wiwik Winarti. Aksi tersebut dianggap kurang terpuji dan terpaksa dibawa ke ranah hukum. R Winoto dijerat Pasal 310 KUHP
tentang Pencemaran Nama Baik.
“Eksekusi kami lakukan tepat pukul 10.00 WIB. Kami hanya sebatas menjalankan putusan pengadilan,” tegas jaksa yang melakukan eksekusi, Budi Sulistiyono kepada Espos, Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - George Aditjondro yang dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan Polisi Daerah (Polda) DI Yogyakarta, Selasa, (20/12).

Aditjondro melalui kuasa hukumnya menyatakan belum bersedia hadir karena masalah kesehatan. Seharusnya, Polda memeriksa Aditjondro pukul 09.00 WIB, Selasa (20/12).

Menurut Kasubdit I Ditkrimum AKBP Djuwandani, Aditjondro melalui kuasa hukumnya datang ke Polda memberikan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan Polisi karena sedang sakit. Kata kuasa hukumnya, tutur Djuwandani, Aditjondro baru selesai pasang Rem Jantung.

"Namun dalam surat kuasa tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Djuwandani saat ditemui wartawan.

Ini adalah pemanggilan pertama/ Polda akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tidak datang dalam pemanggilan kedua, kata dia, Polda akan melayangkan surat pemanggilan ketiga disertai surat perintah membawa.

Djuwandani mengatakan, menurut kuasa hukumnya, Aditjondro bersedia memenuhi panggilan polisi setelah hari Natal tanggal 25 Desember besok. Saat ini, tambah dia, Aditjondro berada di wilayah Yogya, namun tidak pulang kerumah di Deresan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar