Kasus-kasus pencemaran nama baik
Solo (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo
mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, R Winoto, 54, Kamis
(24/2/2011).
Warga Jalan Sabang No 4 RT 3/RW III, Stabelan, Banjarsari tersebut
dieksekusi menyusul turunnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng beberapa
bulan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpunEspos, eksekusi dilakukan dengan penjemputan paksa
terhadap R Winoto di kediamannya.
Hal itu terpaksa dilakukan Kejari Solo, lantaran yang bersangkutan
bersikap tidak kooperatif terhadap surat panggilan jaksa berulang kali.
Sebelumnnya, korban pencemaran nama baik, Antonia Wiwik Winarti, 43, warga
Banjarsari mendesak Kejari segera mengeksekusi R Winoto, 54, warga Jalan Sabang
nomor 4 RT 3/RW III, Kelurahan Stabelan, Banjarsarisecepatnya.
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan R Winoto dilakukan di
gedung Girimulyo Jalan Ahmad Yani nomor 364-368 RT 2/RW VIII, Kerten, Laweyan,
tanggal 18 Juni 2009. Saat itu, R Winoto terlibat adu mulut dengan suami
korban, RM Yeheskiel Wiseso Tito.
Mereka membahas persoalan sengketa bangunan. Puncak dari adu mulut
tersebut, R Winoto melontarkan kata-kata jorok dan menyinggung hati Antonia
Wiwik Winarti. Aksi tersebut dianggap kurang terpuji dan terpaksa dibawa ke
ranah hukum. R Winoto dijerat Pasal 310 KUHP
tentang Pencemaran Nama Baik.
tentang Pencemaran Nama Baik.
“Eksekusi kami lakukan tepat pukul 10.00 WIB. Kami hanya sebatas
menjalankan putusan pengadilan,” tegas jaksa yang melakukan eksekusi, Budi
Sulistiyono kepada Espos, Kamis.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - George Aditjondro yang dilaporkan
atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh Forum
Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan Polisi Daerah (Polda) DI
Yogyakarta, Selasa, (20/12).
Aditjondro melalui kuasa hukumnya menyatakan belum bersedia hadir karena masalah kesehatan. Seharusnya, Polda memeriksa Aditjondro pukul 09.00 WIB, Selasa (20/12).
Menurut Kasubdit I Ditkrimum AKBP Djuwandani, Aditjondro melalui kuasa hukumnya datang ke Polda memberikan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan Polisi karena sedang sakit. Kata kuasa hukumnya, tutur Djuwandani, Aditjondro baru selesai pasang Rem Jantung.
"Namun dalam surat kuasa tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Djuwandani saat ditemui wartawan.
Ini adalah pemanggilan pertama/ Polda akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tidak datang dalam pemanggilan kedua, kata dia, Polda akan melayangkan surat pemanggilan ketiga disertai surat perintah membawa.
Djuwandani mengatakan, menurut kuasa hukumnya, Aditjondro bersedia memenuhi panggilan polisi setelah hari Natal tanggal 25 Desember besok. Saat ini, tambah dia, Aditjondro berada di wilayah Yogya, namun tidak pulang kerumah di Deresan.
Aditjondro melalui kuasa hukumnya menyatakan belum bersedia hadir karena masalah kesehatan. Seharusnya, Polda memeriksa Aditjondro pukul 09.00 WIB, Selasa (20/12).
Menurut Kasubdit I Ditkrimum AKBP Djuwandani, Aditjondro melalui kuasa hukumnya datang ke Polda memberikan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan Polisi karena sedang sakit. Kata kuasa hukumnya, tutur Djuwandani, Aditjondro baru selesai pasang Rem Jantung.
"Namun dalam surat kuasa tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Djuwandani saat ditemui wartawan.
Ini adalah pemanggilan pertama/ Polda akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tidak datang dalam pemanggilan kedua, kata dia, Polda akan melayangkan surat pemanggilan ketiga disertai surat perintah membawa.
Djuwandani mengatakan, menurut kuasa hukumnya, Aditjondro bersedia memenuhi panggilan polisi setelah hari Natal tanggal 25 Desember besok. Saat ini, tambah dia, Aditjondro berada di wilayah Yogya, namun tidak pulang kerumah di Deresan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar